Pages

Selasa, 28 Juli 2015

3. Apa alasannya adanya pemblokiran situs islam radikal?

Sebanyak 22 situs yang dianggap menjadi penggerak paham radikalisme di Indonesia ditutup oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Rudiantara. Jumlah situs yang akan diblokir itu bertambah dari rencana semula yang hanya 19 situs.
Rencana ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Senin (30/03/2015) kemarin.
Alasan penutupan 22 situs tersebut adalah permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berdasarkan surat Nomor : 149/K.BNPT/3/2015 tentang situs/website radikal. Menurut BNPT semua situs itu menyebarkan paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Pemblokiran tersebut, dibenarkan oleh Kepala Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu.
“Ya, ini usul BNPT untuk minta ditindaklanjuti. Alasannya, karena menurut BNPT website-website tersebut mengandung paham kekerasan dan radikalisme,” ujarnya, Senin (30/03/2015).
Lebih lanjut Ismail menjelaskan, semula hanya 19 situs yang ditutup, kemudian bertambah tiga situs lagi yang harus diblokir oleh ISP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar